Kemendagri Segera Proses Pengangkatan Djarot Sebagai Gubernur

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memproses jabatan definitif untuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Hal ini menyusul keterangan resmi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, proses pengangkatan secara definitif tersebut segera dilakukan karena Ahok batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur. 

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pascapencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar Sumarsono, Rabu (24/5/2017). 

Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Bila sudah inkrah atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujar Sumarsono. 

Sumarsono mengatakan proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur akan dikosongkan. "Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," ujar Sumarsono.(p/ab)